Aku Rela Menikah dengannya Agar Ayah
Tidak Dipenjara
Kehidupan ini memang berliku dan
beragam, dikisahkan dari sebuah kisah nyata..
Seorang lelaki tua pada suatu kota di
Al-Qassim KSA terhimpit hutang yang tidak sedikit jumlahnya, di mana orang yang
dihutangi adalah seorang pedagang kaya yang juga sudah berumur..
Pemilik piutang tersebut sudah beberapa
kali meminta kepada lelaki tua tersebut untuk mengembalikan hutangnya karena
memang sudah melebihi jatuh tempo dan sudah ditangguhkan beberapa kali agar
mengembalikan hutangnya akan tetapi ia tidak juga dapat mengembalikannya..
Jatuhlah pada pilihan yang di berikan
oleh orang yang menghutangi.. Kalau tidak membayar hutangnya maka ia harus
masuk penjara.. Dan ternyata pedagang tadi tahu juga bahwa lelaki tua tadi
memiliki dua orang putri, yang pertama berumur 20 tahun dan yang kedua berumur
kurang lebih 16 atau 17 tahun..
Sehingga ia memberikan pilihan ketiga
yaitu kalau ia mau menikahkan salah satu putrinya dengannya maka hutang di
anggap lunas dan terbebas dari jeruji penjara.. Maka lelaki tua itu pun terdiam
beberapa waktu… lalu ia pun mengatakan saya harus bertanya kepada mereka
terlebih dahulu apakah mereka bersedia ataukah tidak…
Maka setelah lelaki tua tersebut
menceritakan hal ihwalnya kepada anak-anaknya maka putri pertamanya pun menolak
dengan mengatakan saya tidak bersedia menikah denganya, saya tidak mau
menghabiskan hidup saya bersama suami yang sudah berumur…kata putri pertamanya…
Maka mendengar hal itu putrinya yang kedua pun menimpali SAYA BERSEDIA MENIKAH
DENGANNYA AGAR AYAH TIDAK MASUK PENJARA DAN TERBEBAS DATI LILITAN HUTANG…
Maka setelah ia menyampaikan kepada
pemilik piutang tersebut bahwa putri pertamanya tidak bersedia menikah
dengannya, akan tetapi putri keduanya yang bersedia… Maka pedagang itu
mengatakan.. itu lebih bagus… kalau begitu kamu telah bebas dari hutangmu
katanya… Maka akhirnya pun telah sepakat waktu dan tempatnya untuk menikah
yaitu pada malam Jum’at… Diantara kebiasaan sebagian orang Arab (sebatas
sepengetahuan penulis) bahwa orang yang menikah setelah aqad nikah tidak
langsung tinggal satu kamar atau satu rumah bersama istri barunya….
Demikian pula dengan pedagang yang
sudah berumur ini.. ia tidak langsung tidur bersama dan berhubungan suami istri
dengan istri barunya tersebut…. Dan ia mengatakan kepada mertua barunya bahwa
ia akan pergi ke luar negeri (dalam kisah disebutkan pergi ke Jerman) untuk
suatu urusan dagangnya… dan ia menjanjikan setelah satu pekan ia akan pulang
dan akan berkumpul dengan istrinya..
Akan tetapi qaddarallah (Allah
mentaqdirkan) bahwa pedagang tersebut sakit dan akhirnya ia meninggal di luar
negeri… Akhirnyapun istri yang di tinggalkan yang belum digauli tersebut
mewarisi hartanya yang melimpah… Sehingga ia pun mendapatkan dua kebaikan
sekaligus.. ayahnya terbebas dari hutang dan penjara, dirinya pun mendapatkan
harta warisan jutaan real dari harta peninggalan suaminya tersebut…
Dan penyesalan yang dialami oleh putri
pertamanya dengan mengatakan… wah kenapa saya dulu menolak menikah dengannya…?
Niat yang tulus akan di balas dengan kebaikan yang berlipat ganda…
Demikian.. selesai.
—————————
—————————
Kisah ini di kisahkan oleh Syaikh DR.
Sami bin Muhammad As-Suqair hafidzahullah (menantu Syaikh Al-Utsaimin
rahimahullah) di majelis ilmunya di Jami’ Syaikh Muhammad bin Shalih Al-
Utsaimin rahimahullah di Unaizah, tadi malam tgl 19/05/1436 H. Di mana di akhir
kisah ini beliau mengatakan ini adalah kisah nyata yang saya melihat sendiri
orangnya, dikisahkan disini tidak lain untuk di ambil ibroh dan pelajarannya..
Dikutip dari WA ‘Indahnya Berbagi’
0 komentar :
Posting Komentar